PASAMAN BARAT— Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina. Tersangka diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengalami luka serius.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula dari hubungan rumah tangga tersangka dan korban yang sudah tidak harmonis. Keduanya bahkan diketahui tidak lagi tinggal serumah.
Pada hari kejadian, korban mendatangi tersangka dengan maksud meminjam alat memasak berupa dandang. Permintaan tersebut membuat tersangka marah dan emosi.
“Tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Jalan KKN Nagari Lingkuang Aua, dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban,” kata Agung.
Parang tersebut diayunkan tersangka ke bagian kening atau dahi korban sebanyak satu kali dan bagian punggung satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri. Kapolres kemudian menginstruksikan Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K untuk melakukan penyidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
“Tim opsnal berhasil meringkus tersangka di wilayah Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/2026). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Satreskrim Polres Pasaman Barat selanjutnya melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka penyerahan atau pelimpahan perkara.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu celana pendek warna dongker, serta dua helai kain putih bercorak bunga.
Polisi juga menyita satu sandal merek ORICON warna hitam campur putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan nomor polisi BA 3045 DQ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga. Sementara Pasal 44 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta apabila kekerasan mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat. (fat)












