Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti 36,5 Kg Ganja

Kapolres Pasaman diwakili Waka Polres Kompol Muddasir bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja.(ist)

LUBUK SIKAPING—Kapolres Pasaman diwakili Waka Polres Kompol Muddasir memimpin pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis ganja di halaman Polres Pasaman, Kamis (14/7).

“Pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis ganja ini hasil dari pada pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu dalam rangka Operasi Antik Narkotik Singgalang 2022″ungkap Waka Polres Pasaman, Kompol Muddasir.

Disebutkan dalam Operasi Antik Narkotik Singgalang 2022 jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan yang dilakukan saat ini narkotika jenis ganja sebanyak 36,5 kilogram, sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,4 gram belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu koordinasi dengan kejaksaan”terang Waka Polres.

Sementara itu Bupati Pasaman melalui Asisten I, Hasrizal mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengapresiasi jajaran Polres Pasaman telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika diwilayah hukum Pasaman.

“Pelaksanaan pengungkapan peredaran narkotika ini seiring dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yakni Pasaman Sehat,”ujarnya.

Terakhir Hasrizal menyampaikan semoga dengan kerjasamanya dengan seluruh stakeholder dapat memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasaman.

Pemusnahan barang bukti narkotika dihadiri oleh Bupati Pasaman yang diwakili Asisten I, Hasrizal, Forkompinda, SKPD dilingkungan Pemkab Pasaman dan awak media.(Hendra)