Polres Padang Panjang Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Ngalau

PD. PANJANG–Tim Penyidik Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yogi Melvin (23 ), Selasa (10/1) di TKP pembunuhan, yakni gudang kosong di Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kegiatan reka ulang kasus yang berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit ini dipimpin Kabag Ops Kompol Simamora. Hadir di TKL Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang, kuasa hukum pelaku. Tersangka MR dan barang bukti dihadirkan langsung dalam reka ulang itu.
Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka MR (20).
Rekonstruksi dimulai dari chating antara pelaku dan korban melalui aplikasi Marketplace. Pelaku negosiasi jual beli Iphone 10, sampai pelaku MR melakukan pembunuhan kepada korban dengan menggunakan sebatang besi pipih yang sudah diasah MR sehingga runcing. “Ada 36 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini,” sebutnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menyebukan, untuk mengamankan proses rekonstruksi atau reka ulang kasus itu, pihaknya menurunkan sebanyak 25 orang personil.
“Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang,” tutup kapolres.
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi awal November 2022 lalu. Yogi Melvin, warga Payakumbuh ditemukan tewas di sebuah gudang kosong di Ngalau. Di lehernya ditemukan bekas luka tusukan. Satu bulan kemudian pelaku berhasil ditangkap di Koto Baru Solok. (Jas)