Polres Mentawai Amankan Pemuda karena Terlibat Penggunaan Sabu

Barang bukti

 

MENTAWAI – Seorang pemuda inisial RM (41), warga Dusun Tei Tei Sinabak, Desa Maileppet di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening, satu buah mancis ungu yang sudah terpasang jarum sumbu di bagian ujung mancis.

“Pelaku di tangkap di rumahnya, Sabtu (12/2) saat berada di Dusun Bat Joja, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan. Pelaku segera di bawa ke mako Polres Mentawai,” sebut Kasat Narkoba Polres Mentawai AKP Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai, Senin (14/2).

Informasi yang diterima dari Humas Polres Mentawai, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di area tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi itu, di bawah pimpinan AKP Hendri Bayola menurunkan tim Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi TKP dan melakukan observasi. Di TKP tersebut didapati ada satu orang berada di dalam rumahnya dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu di rumah pelaku di Dusun Tei tei Sinabak, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.

Terhadap pelaku bersama barang bukti di bawa ke mako Polres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut.(mat)