Polres Dharmasraya Tuntaskan Dua Kasus dengan Restorative Justice

Proses Restorative Justice antara pelaku dan korban. ( ist)

PULAU PUNJUNG – Dalam satu pekan terakhir, jajaran Polres Dharmasraya, yakni unit Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Pulau Punjung berhasil menyelesaikan dua kasus melalui pendekatan Restorative Justice.

Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung menuntaskan kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan Jasmadeli dan Yihana Eka Ramayuni terhadap korban Fitri Yanti. Pendekatan Restorative Justice diterapkan untuk mencapai kesepakatan perdamaian yang adil, menanggapi laporan polisi nomor LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PULAU PUNJUNG/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2023.

Sementara Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai menyelesaikan kasus penganiayaan bersama-sama yang melibatkan Rahmad Syahriyanto dan Fadli Zulkarnain . Dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/105/X/2023/SPKT di Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 31 Oktober 2023. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice, dengan pelapor mencabut laporan untuk mengakhiri proses hukum.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah, melaui Kasi Humas Edi Sumantri, Kamis (9/11/2023) menyampaikan, komitmen jajaran Polres Dharmasraya dalam mencapai keadilan dan perdamaian, menjadikan keamanan dan keharmonisan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, mediasi, dan kesepahaman dapat memberikan dampak positif terhadap harmoni dan keamanan masyarakat” pungkasnya. ( roni ).