Polres Dharmasraya Tangkap Sita 4 Kubik Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan perwira polres setempat memperlihatkan barang bukti tangkapan. ( roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Jajaran Polres Dharmasraya terus berupaya menekan angka kasus tindak pidana di wilayah hukum polres setempat. Tidak hanya kasus perjudian, curas, dan curat, ilegal logging pun menjadi target bagi penegak hukum ini.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, tindak pidana ilegal logging merupakan kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa. Kapolda memerintahkan jajaran kepolisian untuk zero toleransi terhadap penjahat.

” Tindakan tegas tepat dan terukur pasti kami dilakukan,” terang Kapolres AKBP Nurhadiansyah, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, baru- baru ini pihaknya berhasil menangkap 4 kubik kayu yang diduga hasil ilegal logging di salah satu rumah makan, Jorong Sialang.

” Bersamaan kayu tersebut diamankan pula tersangka inisial ES (49) warga Bego Rejo RT.03/03 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Jambi,” katanya.

Lanjut kapolres, dalam kasus ini diamankan barang bukti satu truk BH 8182 WU beserta STNK, satu lembar nota warna putih bertuliskan nama HEN dan harga Rp.4.006.000, satu lembar nota warna putih bertuliskan nama EDI dan harga Rp. 2.988.00, satu lembar nota warna putih bertuliskan nama PAK EDI dan harga Rp. 8.084.160

Kemudian jenis kayu yang diamakankan berupa, jenis mersawa 30 batang. Kulim 50 batang dan kelompok campuran jenis Kolek 10 batang.

” Kayu tersebut dibeli palaku di wilayah Sijunjung, dan akan dibawa ke Tebo. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan dendan maksimum Rp100 miliar,” pungkasnya. ( roni )