Polres Bukittinggi Sita 19 Paket Ganja, Dua Tersangka Ditahan

Tersangka diamankan polisi. (ist)

BUKITTINGGI – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika. Dalam penangkapan kali ini, sebanyak 19 kilogram ganja dan 3 paket kecil sabu berhasil disita Polresta Bukittinggi.

Petugas juga berhasil mengamankan R (33) , warga Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang dan TJ (25)warga Kelurahan Campago Guguak Bulek.

Kapolresta melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, Jumat (30/6) mengatakan penangkapan ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Bukittinggi dan Agam Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Gurun Panjang,di lokasi sesuai informasi yang didapat, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti 3 paket sabu yang yang berada di saku depan celana pelaku R.

“Kemudian kita terus kembangkan, terungkaplah 19 Kg Ganja tersebut yang disimpan pelaku R di rumahnya. Dari keterangan pelaku ganja dari Penyabungan. Untuk modus pelaku menjemput ganja tersebut ke perbatasan Sumatera Utara,” katanya . (ac)