Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 33 Paket Sabu

Tersangka

BUKITTINGGI – Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial M (45), Rabu (15/3). Petugas mengamankan 33 peket sabu siap edar.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri didampingi Kapolsek Tilkam AKP Syaiful, membenarkan pihaknya bersama jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dan personel Polsek Tilkam telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka M ditangkap pada Rabu (15/3) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Kamang Tangah, Anam Suku, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, dan tersangka M ditangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan informasi dari masyarakat.

AKP Syafri menambahkan, dari tersangka M berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang jatuh di dekat tersangka yang berisi sabu. Kemudian tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian AKP Syafri. (gindo)