Agam  

Polres Agam Lakukan Pengamanan Eksekusi Toko di Tiku V Jorong

Jajaran Polres Agam lakukan pengamanan dalam kegiatan eksekusi dengan objek berupa bangunan toko, Selasa (7/9). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam lakukan pengamanan dalam kegiatan eksekusi dengan objek berupa bangunan satu toko permanen dengan tiga pintu roling.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (7/9), mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan di Simpang Mesjid Raya Jorong Muaro Putuih Nagari Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap Perkara Perdata No. 45/Pdt. G/2020/PN Lubuk Basung,” katanya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung Sul Ahmad didampingi Staf Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung Syafrimon dan dilakukan pengamanan oleh puluhan personel Polres Agam dan Polsek Tanjung Mutiara dan Pol Airud Polres Agam sekitar 40 personel.

“Kegiatan berakhir pukul 12.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan tertib,” katanya.(mur)