Polda Sumbar Gelar FGD Terkait Restorative Justice

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memukul gong tanda dimulainya FGD restorasi justice yang digelar Polda Sumbar, Selasa (28/6).(deri)

PADANG – Polda Sumbar menggelar focus grup discussion (FGD) dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum berkeadilan secara restorative justice di Sumbar, Selasa (28/6).

Dalam FGD tersebut, ikut hadir wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Kejati Sumbar dan Ketua LKAAM Sumbar.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran narasumber dan akademisi untuk mengisi dan melengkapi butir-butir atau pasal-pasal dalam pelaksanaan FGD.

Hasil FGD ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Polda Sumbar dengan LKAAM terkait masalah restorasi justice di Sumbar.

“Ada Minangkabau memiliki wewenang untuk menghukum secara adat. Suku bangsa Minang betul-betul memegang teguh nilai-nilai luhur budaya yang berlaku berinteraksi di dalam sosial masyarakat,” kata Teddy.

“Itu yang menjadi landasan saya, dalam perhitungan saya untuk mengangkat kembali nilai-nilai luhur budaya dan adat Minangkabau untuk masuk di dalam penyelesaian sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang sifatnya non vokasi,” tambahnya.

Teddy mengatakan, dirinya mengawali silaturahmi kepada Ketua LKAAM Sumbar yang baru dan membicarakan hal tersebut, sehingga lahir MoU antara LKAAM Sumbar dengan Polda Sumbar tentang penyelesaian masalah terkait restorasi justice.

“Ketika PKS itu sudah menjadi konsensus kita bersama, mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan kita taati sebaik-baiknya. Jangan ada lagi pertengkaran, perkelahian akibat dari PKS kita harus mampu tunduk, patuh dan sama-sama kita laksanakan,” ujar Teddy.

Dikatakan, restorasi justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Jadi yang berperan disitu adalah korban, kemudian pelaku, juga bisa masyarakat lain yang memediasi.

Sebagai informasi, restorasi justice di lingkungan polri telah dilaksanakan sejak bergulirnya Perpol nomor 8 tahun 2021. Pihaknya juga sudah mengimplementasikannya di lapangan.

“Catatan saya di tahun 2021 jumlah total kasus (crime total) 5.585, yang telah diselesaikan secara restorasi justice itu, 1.011. Di tahun 2022 ini terjadi crime total, 2.257 dan yang sudah dilakukan secara restorasi justice itu sebanyak 257,” katanya.

Dia berharap pada momentum FGD ini masukan, saran, ide cemerlang, pemikiran strategis dan sebagainya dari berbagai kajian atau perspektif keilmuan untuk memperkaya perjanjian kerjasama yang akan dilakukan antara polda dengan LKAAM.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 jam 10.00 WIB, pelaksanaan FGd dalam rangka restorasi justice penyusunan PKS antara Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujarnya.

Dalam FGD ini dihadiri pejabat utama Polda Sumbar, guru besar hukum pidana Unand, akademisi Unes, Gebu Minang, para Kabag binops Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas polres sejajaran Polda Sumbar, serta Ketua LKAAM kabupaten dan kota se Sumbar.(deri)