Pol PP Padang Bubarkan Muda Mudi Nongkrong Hingga Larut Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan pengawasan antisipasi Pelanggaran Perda, di Kota Padang, Senin (30/10/23) dini hari.

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan pengawasan antisipasi Pelanggaran Perda, di Kota Padang, Senin (30/10/23) dini hari.

Rozaldi Rosman Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang mengtakan, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.

“Kita sedikit memperketat pengawasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, dalam mengantisipasi balapan liar dan dan tawuran,” Ujar Rozaldi Rosman.

Satpol PP juga melakukan pembubaran terhadap muda-mudi yang masih nongkrong larut malam di trotoar, jalan Khatib Sulaiman.

“Kita juga ingatkan beberapa remaja yang kita dapati diduga mengkonsumsi minuman beralkohol dan itu sangat berbahaya di minum di ruang publik, bisa berdampak kepada terjadinya gangguan trantibum, maka tadi sudah kita ingatkan dan mereka juga sudah kita suruh pulang,”terang Rozaldi.

Selain itu, Satpol PP Kota Padang juga terlihat melakukan peneguran dan penertiban terhadap Pedagang yang didapati menggunakan Badan Jalan dan trotoar sebagai tempat atau sarana untuk tempat berjualan.

“Hampir setiap hari kita lakukan tindakan persuaif kepada pedagang di sana agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, namun masih juga kita dapati ada yang melanggar dan terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sesuai aturan,”tambah. Rozaldi.

Total yang diamankan petugas sebanyak 13 lapak, diantaranya dua unit tabung gas, satu unit gerobak, serta 10 unit kursi.

“Kita serahkan ke PPNS Satpol PP, untuk diproses sesuai aturan,”tutup Rozaldi Rosman. (der)