PJs Bupati Tanah Datar, Sosialisasi Perda Adabtasi Kehidupan Baru ke Tukang Parkir

Pjs. Bupati Tanah Datar Erman Rahman bersama Ketua Tim 6 Sosialisasi Perda no 6/2020 Sumbar, Muhammad Yani sosialisasikan perda pada tukang parkir di Tanah Datar.ist

PADANG -Pemerintah Provinsi Sumbar terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Pemprov memilih Perda untuk mengendalikan penularan covid-19 dibanding memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian disampaikan Stah Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Yani selaku ketua tim sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Kabupaten Tanah Datar, Selasa (6/10).

Menurut M. Yani, adanya kebijakan new normal dari pemerintah pusat, masyarakat menganggap sudah normal. Sebenarnya ada kebiasaan baru berarti ada kebiasaan lama. Kebiasaan apa yang harus diubah.

“Berperang melawan Covid-19, covid itu tidak bisa kita atur artinya diri kita lah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas kita,”katanya.

Dikatakannya, banyak pertimbangan yang dilakukan Pemprov Sumbar. Karena sukses PSBB tidak berdampak jika masyarakat tidak melakukan pengendalian dan disiplin dengan protokol kesehatan.

“Kita telah berusaha bagaimana masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, dari beberapa pengendalian yang dilakukan masih banyak yang harus dibenahi. Itulah yang mendasari pertimbangan gubernur untuk segera menyusun perda tentang pencegahan dan pengendalian covid 19 di Sumbar,”ungkapnya.

Penyusunan perda ini kata Yani, mulai dari proses pnyusunan sampai dengan pengesahannya di DPRD hanya memakan waktu 1 mingggu. Menjadi perda tercepat selama Irwan Prayitno menjadi Gubernur Sumbar. Walaupun dilaksanakan dengan proses yang sangat cepat namun tetap melalui proses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita bagaimana Covid-19 terkendali di Sumbar. Bagaimana prosesnya ke depan itu tanggung jawab kita bersama untuk menegakan perda Nomor 6/2020. Karena kita harus dapat hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan kalau PSBB diberlakukan lagi banyak biaya yang dibutuhkan,”ulasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sumbar telah empat kai melakukan refokusing anggaran dengan alokasi Rp534 miliar. Karena besarnya anggaran yang tersedot untuk pelaksanaan PSBB, maka diputuskan PSBB tidak diperpanjang. Karena, membutuhkan anggaran yang besar ditambah terganggunya ekonomi masyarakat.

Untuk pemerintah Kabupaten/Kota bersama forkopimda diharapkan dapat bersama-sama mengawal penegakan perda tersebut. Sehingga masyarakat dapat mematuhinya ada dua sasaran dari perda tersebut dapat berjalan dengan baik.

Pjs Bupati Tanah Datar, Erman Rahman dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung berlaku Perda AKB tersebut. Karena dengan hadirnya Perda tersebut bisa menjadi landasan bagi Pemkab Tanah Datar memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar.

“Atas nama pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih kepada tim sosialisasi perda AKB yang merupakan satu satunya di Indonesia. Harapan kami agar bapak camat dan jajaran nanti ikut mensosialisasikan ditingkat pemerintahan terbawah,”ujarnya.