PJs Bupati Tanah Datar, Sosialisasi Perda Adabtasi Kehidupan Baru ke Tukang Parkir

Pjs. Bupati Tanah Datar Erman Rahman bersama Ketua Tim 6 Sosialisasi Perda no 6/2020 Sumbar, Muhammad Yani sosialisasikan perda pada tukang parkir di Tanah Datar.ist

Diungkapkannya, semula banyak masukan dari para tokoh untuk PSBB kembali di sumbar. Tetapi itu tidak memungkinkan karena pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Bahkan untuk penangan Covid-19 Tanah Datar sudah mengalokasikan anggaran hingga Rp60 miliar.

Hadirnya Perda AKB mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Tanah Datar. Masyarakat menyambut positif perda tersebut karena, dengan adanya sanksi berat akan mampu mengubah prilaku masyarakat dalam menjalan protokol kesehatan.

“Bagus pak, tidak apa ada Perda ini. Penjarakan saja orang yang melanggar protokol kesehatan itu. Sudah bosan kami dengan kondisi Covid-19, tidak ada covid saja hidup kami susah, apalagi sekarang,”sebut Era 39, penjual kue di Pasar Inpres Tanah Datar.

Tim sosialisasi Perda AKB ini terdiri dari enam tim. Tim ini turun tidak hanya di Kab. Tanah Datar tapi seluruh kab/kota di Sumbar, untuk Tim Enam diketuai oleh Ketua DPRD Sumbar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan.

Hadir pada kesempatan itu, perwakilan dari Dinas Kebudayaan,Biro Hukum,Biro Pemerintahan,Bundo Kanduang Rauda Taib,Kanwil Kemenkumham,Biro Humas,Dinas Kominfo dan Balitbang.104/107