Pinjaman KUR Bank Mandiri 2023 Berikan Limit Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi KUR Bank Mandiri 2023
Ilustrasi KUR Bank Mandiri 2023

PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri yang bisa kamu ajukan sebagai tambahan modal usahamu.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Mandiri dipercaya untuk kembali menyalurkan KUR oleh pemerintah.

Dengan begitu, Bank Mandiri bisa menjadi salah satu solusi untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dan proses yang mudah.

Dengan mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri tahun 2023 ini, kamu bisa mendapatkan uang pinjaman sampai Rp100 juta dengan bunga yang kecil.

Bunga pinjaman KUR Bank Mandiri ini terhitung mulai 3 persen sampai 6 persen sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: PNS Bisa Ajukan Pinjaman Sampai Rp100 Juta di Bank BCA, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamu bisa memilih produk KUR Bank Mandiri yang kamu inginkan mulai dari KUR Kecil hingga KUR khusus yang bahkan memberikan limit pinjaman lebih dari Rp100 juta.

Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri ini, tentunya ada persyaratan yang harus kamu lengkapi sesuai dengan jenis KURnya.

Berikut syarat yang harus dilengkapi saat akan mengajukan pinjaman di KUR Bank Mandiri dan kamu harus memiliki semua persyaratannya.

1. KUR Kecil

Untuk pembahasan yang pertama adalah KUR Kecil atau KUR Ritel dari Bank Mandiri yang memfasilitasi kredit bagi pelaku usaha ritel sebagai pinjaman modal kerja dan investasi dengan nominal pinjaman di atas Rp 25 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Bagi kamu yang membutuhkan modal kerja, bisa mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri ini dengan tenor kredit hingga 4 tahun.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan KUR Kecil Bank Mandiri

– Calon debitur merupakan pelaku usaha yang Mikro Kecil dan telah memiliki surat ijin usaha dan atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.

– Usaha yang menjadi objek kredit setidaknya telah berjalan selama 6 bulan.

– Calon penerima tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari perbankan manapun.