Pilkada, Tetap atau Mundur?

Kata Leonardy, pimpinan dan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD tidak harus berhenti jika ingin maju di perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Anggota legislatif pun bisa cuti sebagaimana eksekutif.

“Rekan-rekan pimpinan dan anggota legislatif dimana pun silakan segera bersiap-siap untuk melakukan sosialisasi. Jangan ragu lagi, saudara hanya perlu cuti dari tugas kedewanan selama helat pemilihan kepala daerah,” tegas Leonardy, Senin (4/11/2019), di Jakarta seperti diwartakan covesia.com.

Bahkan pernyataan senator asal Sumbar ini, tidak saja dipublis di berbagai media online, juga di beberapa harian lokal di Sumbar, terbitan Selasa (5/11).

Dari sudut pemberitaan, pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPD Leonardy Harmainy lebih membumi dan lebih tersebar meluas ketimbang pernyataan Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.

Publik Sumbar juga tahu, kedua tokoh berkaliber nasional asal Sumbar ini juga sudah teruji dan sarat pengalaman. Matang di DPRD Sumbar. Guspardi tiga periode dan Leonardy dua periode. Bahkan Leonardy pernah menjadi Ketua DPRD Sumbar.

Kedua politisi kebanggaan urang awak ini juga sering berbeda pendapat selama mengabdi di DPRD Sumbar. Tapi persahabatan mereka tak perlu diragukan lagi. Mereka berdua konco palangkin.

Nah sekarang, terkait dengan isu yang sekarang menghangat dan ditunggu-tunggu publik soal Pilkada, mereka beda pendapat. Leonardy menyatakan itu tentu ada dasarnya maupun masukan dari tim yang mem-back up tugasnya sebagai Ketua BK DPD. Begitu pula Guspardi. Juga punya dasar dan pegangan.

Karena berbeda, tentu saja publik bingung. Anggota DPR, DPD dan DPRD yang berkeinginan atau didorong rakyat untuk maju dalam Pilkada, tentu juga butuh kepastian soal ketentuan ini.

Kalau benar apa yang disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPD itu, tentu mereka dari sekarang siap-siap dan mulai menggencarkan sosialisasi. Sebaliknya, kalau yang disampaikan Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus benar pula, maka anggota DPR, DPD dan DPRD akan berpikir dua kali untuk maju.

Sebab konsekuensinya, mereka harus mundur dulu dari parlemen. Hanya mereka yang sudah benar-benar siap untuk maju di Pilkada dan versinya ada peluang untuk memenangkan Pilkada, mau mundur dari keanggotaan DPR, DPD dan DPRD.

Kebingungan publik ini mesti dijawab segera. Jangan digantung apalagi diulur-ulur hingga ‘dipelihara’. Siapa yang berhak menje­laskan soal kepastian ini? Tentu pemerintah dan penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU.