Pilkada, Tetap atau Mundur?

Effendi

Wartawan Harian Singgalang/Topsatu.com

Publik bingung dan bertanya-tanya. Tidak hanya di Sumbar, dipastikan juga di provinsi lain, terutama yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Kemendagri merilis ada 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Di Sumbar sendiri, juga mayoritas daerah menggelarnya, yaitu provinsi dan 13 kabupaten/kota dari 19 kabu­paten/kota se-Sumbar.

Kenapa publik bingung dan bertanya-tanya? Itu karena adanya berita terkait Pilkada terutama soal persyaratan pencalonan. Ada yang menyebutkan anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur, cukup hanya cuti jika akan maju pilkada. Tapi ada pula yang bilang, harus mundur.

Seperti yang diberitakan Harian Singgalang edisi Selasa (5/11) dengan nara sumber, anggota Komisi II DPR asal daerah pemilihan Sumbar II, Guspardi Gaus.

Kata Guspardi, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ikut maju dalam pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat dan senator itu. Ini sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Barusan tadi dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan UU nomor 10/2016 masih berlaku dan belum direvisi,” kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, Senin (4/11) usai RDP.

Guspardi menanyakan hal tersebut kepada Ketua KPU apalagi sebelumnya viral berita yang diapungkan oleh Syamsu Rizal, Kepala Sekretaris Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Seknas ADKASI).

Kata Syamsu Rizal, untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten tidak harus mundur, cukup cuti saja. Revisi UU No. 10 tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut dari usulan ADKASI dan ADEKSI.

Karena UU nomor 10/2016 tentang Pilkada tetap berlaku, sebut politisi PAN ini, otomatis, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya.

Tetapi versi lain, isi beritanya mengatakan, wakil rakyat hanya perlu cuti bila ikut Pilkada. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Leonardy Harmainy.