Pilkada, Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara

Epaldi Bahar

PAINAN – Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti, tidak diperbolehkan membawa handphone (HP) dan alat telekomunikasi lainnya ke bilik suara. Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, kemarin.

Ia menjelaskan, nanti di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ada pengawas, termasuk petugas ketertiban serta KPPS setempat yang akan melakukan sensor pada saat pemilih akan masuk ke bilik suara. “Petugas KPPS juga akan mengumumkan jika seluruh pemilih tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara,” tegasnya.

Dikatakan, seandainya ada pemilih yang bisa meloloskan HP-nya ke dalam bilik suara, maka petugas akan memberi sanksi dengan cara menghapus jika ada foto-foto dalam HP bersangkutan yang berhubungan dengan saat pencoblosan dalam bilik suara.

Sementara itu Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, S.I.K. mengungkapkan, pihaknya akan memberikan rasa aman saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di wilayah ini.

Selain memberikan pengamanan, personel juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19. “Kita memberikan rasa aman dan memastikan protokol kesehatan dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Diimbau kepada masyarakat yang datang ke TPS agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun agar Pilkada tidak menjadi kluster baru penularan Covid 19.

Dikatakan, demi suksesnya Pilkada serentak tahun 2020, pihaknya telah menyiapkan personel untuk memberikan pengamanan. Dikatakan, personel yang telah ditunjuk untuk petugas pengamanan tersebut nantinya juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, dalam mencegah terjadinya penularan maupun pencegahan Covid-19.

“Jangan ragu datang ke TPS untuk memilih pemimpin yang berkualitas, jangan golput. Di TPS agar disiapkan alat pengukur suhu badan, dan sarung tangan,” sebutnya. (son)