Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menggelar Vidcon. (kominfo)

PARIAMAN – Direncanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se-Indonesia secara serentak digelar 9 Desember 2020 mendatang. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar sosialisasi pilkada yang aman Covid-19 dan demokratis.

Sosialisasi melalui video conference (vidcon) tersebut dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Akmal Malik, yang diikuti oleh seluruh Kepala Dinas Kesehatan tingkat provinsi, kabupaten/kota termasuk Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Selasa (23/6).

Akmal Malik mengatakan pelaksanaan Pilkada nanti harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh petugas KPU harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menyediakan sarana pencuci tangan (wastafel), hand sanitizer dan disinfektan di tempat pemilihan tersebut.

“Untuk anggaran pengadaan APD bagi petugas KPU tersebut yakni berasal dari dana KPU pusat sampai ke penyelenggara ditingkat bawahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Syahrul mengatakan, anggaran untuk menyediakan APD itu besar. Kota Pariaman hanya tergantung dengan KPU provinsi, karena ikut melaksanakan Pilkada gubernur.

Meskipun demikian, peran Dinas Kesehatan dalam Pilkada tersebut sangatlah penting, salah satunya membantu KPU dalam menerapkan protokol kesehatan melalui tenaga medis yang ada.

Namun demikian, harapan bagaimana Pilkada nanti berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol Covid-19, sehingga sesudah pemilihan tersebut tidak ada muncul kasus baru. (agus)