Pilkada Agam, Bapaslon Suhatril-M.Tonic Kandas

Komisi Pemilihan Umum. (progres)

PADANG – Setelah melewati masa perbaikan, pasangan independen bakal calon Bupati Agam Suhatril dan wakilnya Muhammad Tonic tidak melengkapi kekurangan data dukungan masyarakat atas pencalonan yang diajukan sebelumnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.

“Setelah ditunggu pihak LO atau pasangan Bacabup dan Bacawabup tersebut untuk melengkapi kekurangan yang dibutuhkan, ternyata tidak memenuhinya sesuai ketentuan yang berlaku, “kata Ketua KPU Agam Riko Antoni, Selasa (28/7).

Setidaknya sebanyak 35.478 lembar KTP dukungan harus diserahkan ke KPU Agam untuk verifikasi lebih lanjut. Hanya saja saat diberikan rentang waktu penyerahan berkas hingga pukul 24.00 WIB tidak dilakukan menurut semestinya.

Dengan demikian, pasangan independen tersebut tidak memenuhi syarat tidak bisa mengikuti proses selanjutnya.
Kalaupun ada bantahan atau tidak terima atas putusan yang ditetapkan, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak lainnya yang terkait. (mursyidi)