Pilkada 2020, Politik Uang Dikhawatirkan Makin Terbuka

Ilustrasi. (okezone)

PULAU PUNJUNG – Praktik politik uang diprediksi bakal semakin terbuka lebar pada helat akbar Pilkada serentak 2020 ini. Hal ini dilontarkan oleh tokoh masyarakat sekaligus pemerhati demokrasi di Dharmasraya, Syamsuir Djaka.

Menurutnya, potensi praktik tersebut dipicu terbitnya PKPU nomor 9 tahun 2020. Dimana ada penghilangan kata pada nomenklatur regulasi tersebut, pada pasal 90 ayat 1 huruf a yang berbunyi calon yang terbukti menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dan seterusnya.

Nomenklatur itu mengindikasikan praktik politik uang hanya akan berpengaruh terhadap pasangan calon jika hal itu dilakukan oleh pasangan calon dan bisa dibuktikan melalui sidang ajudikasi oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.

” Dengan kata lain, jika praktik memberi janji dan atau membagikan materi untuk mempengaruhi pemilih dan atau penyelenggara dalam menggunakan hak pilihnya atau menjalankan fungsinya, dilakukan tim pemenangan atau relawan maka tidak akan berpengaruh terhadap pasangan calon yang diusungnya,” katanya kepada Topsatu.com, Kamis (3/9).

Lanjut Samsuir Djaka, jika parktik uang tersebut terjadi, maka benteng terakhir dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas harus berawal dari tingkat kesadaran masyarakat pemilih itu sendiri.