Hukum  

Petugas Lapas Pariaman Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Makanan Ringan,

Petugas Lapas Kelas IIb Karan Aur Pariaman dan anggota Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan interogasi terhadap pelaku. (Ist)

PARIAMAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Karan Aur, Pariaman, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penitipan makanan ringan untuk warga binaan , Jumat (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sabu tersebut dibawa oleh T (26) warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, untuk warga binaan di Lapas Kelas IIb Karan Aur Pariaman .

Kepala Lapas Kelas IIb Karan Aur, Pariaman Eddy Junaedi menjelaskan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh T, diketahui ketika petugas memeriksa bungkus paket yang dititipkan. Salah satunya merupakan bungkus makanan ringan.

“Petugas Lapas curiga, karena bungkus yang di serahkan itu telah dibungkus ulang kembali ,” ucap Kalapas Klas IIB , Sabtu (25/7).

Akibat kecurigaan itu, petugas Lapas membongkar paket itu sehingga ditemukan tiga paket sabu di dalam bungkus makanan ringan itu.

Selanjutnya, Petugas Lapas memeriksa pelaku T, dan menemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok.

Petugas Lapas yang memeriksa bungkusan yang dibawa pelaku tersebut, dilaporkannya kepada kepala regu keamanan. Akhirnya pelaku dan paket yang akan diserahkan kepada warga binaan tersebut, terpaksa diamankan.

Oleh Kepala Regu Keamanan, Pelaku dan Bungkusan yang di curigai itu langsung dilaporkan kepada Kepala Lapas Kelas IIb Karan Aur Pariaman .

Eddy Junaedi juga mengkoordinasikan temuan tersebut kepada Polres Pariaman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi.

“Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut, pelaku menjawab untuk seorang warga binaan berinisial F,” ujarnya.

Dari keterangan F diketahui ada dua warga binaan lainnya yang terlibat pada peristiwa itu yaitu N dan M.

Saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu empat buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong kresek, dan satu unit hp.

Pihaknya menyampaikan Polres Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu. (agus)