Hukum  

Peserta Balon Kada Agam Laporkan Pengurus PAN ke Polisi

LUBUK BASUNG – Merasa ditipu, seorang peserta bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Agam Alwisral Imam Zaidallah melaporkan dua pengurus partai PAN ke Polres Agam, Senin (9/11).

“Saya merasa tertipu oleh pengurus partai yang akan menyeleksi sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Alwisral Imam Zaidallah.

Rencananya akan ada laporan ulang dari pihak partai untuk melakukan penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah, namun kenyataan sudah keluar saja pengumuman dari pengurus partai yang menjadi calon bupati dan wakil bupati Agam.

Karena itu, pihaknya tidak bisa menerima kebijakan tersebut dan melaporkan kejadian yang diterima kepada pijak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke pihak pengadilan negeri dan sedang proses persidangan dalam kasus perdata.

Sedangkan saat ini dilaporkan kasus pidana penipuan yang diduga dilakukan kedua pelaku yaitu AW, selaku ketua partai dan SP sebagai ketua tim pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Agam tahun 2020.

“Laporan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran politik bagi masyarakat, bahwa semua prosesnya harus berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan sebelumnya,” katanya.

Terkait dengan hal ini,Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menyampaikan, kini pihaknya sudah menerima laporan dari yang bersangkutan dan kini sedang dipelajari lebih lanjut tentang permasalahan yang terjadi.

“Kita sudah menerima laporan dari Alwisral dan kini sedang dipelajari lebih lanjut materi yang disampaikan,” katanya.(210)