Perumda Air Minum Tirta Saiyo Tandatangani Mou dengan Kejari Pasaman

Usai penandatanganan Nota Kesepahaman Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Ahmad Subur foto bersama dengan kepala Kejaksanaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi dan lainnya.(Hendra)

LUBUK SIKAPING – Perumda Air Minum Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri Pasaman tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan Nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi dengan direktur Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman, Ahmad Subur di aula Kejari, Rabu(2/2).

“Kejaksaan mempunyai tugas yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum”kata Kepala Kejaksanaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi

Dikatakan, di kejaksaan ada yang membidangi bidang Intelijen berupa pemberian bimbingan dan pembinaan berupa melakukan koordinasi, perencanaan dan penyusunan kebijakan pada seksi intelijen dengan didasarkan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dengan seksi terkait.

“Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”ungkap Kakejari

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman, Ahmad Subur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pasaman dengan telah dilakukannya nota kesepahaman ini, nota kesepahaman akan sangat menunjang nantinya untuk kemajuan Perumda Tirta Saiyo.

“ Tujuan kerjasama ini Perumda Tirta Saiyo ingin meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan, baik dengan pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat dimana langkah ini juga untuk meminimalisir terjadi permasalahan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Ahmad Subur. (Hendra)