Perkumpulan ASJB Desak Kemendikbudristek Lakukan Proses PPDB Dengan Tiga Langkah

JAKARTA – Polemik proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi dinilai masyarakat sebagai hal meresahkan. Sampai-sampai, Ketua Umum DPR RI Puan Maharani juga memberikan tanggapan tegas, dengan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolodi (Kemendikbudristek) melakukan evaluasi sistem zonasi.

Puan menilai ada yang salah dengan sistem PPDB saat ini, pasalnya ada berbagai persoalan yang ditemukan. Menurut dia, harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk merajalelanya pungli-pungli di lingkungan pendidikan.

“Evaluasi secara menyeluruh terkait PPDB sistem zonasi. Apabila masalah kian besar maka, akan dilakukan upaya perubahan dengan opsi lainnya,” kata Puan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), RR. Jeni Suryanti dihubungi wartawan, Senin (17/7/2023) menyatakan sependapatnya dengan apa yang disampaikan Puan Maharani.

Perkumpulan ASJB, mengharapkan agar pemerintah segera melakukan perbaikan dalam sistem PPDB dengan melakukan tiga cara. Pertama,
konsolidasi pendataan jumlah sekolah dan jumlah calon peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Kedua, memastikan penempatan guru yang memenuhi standard sebagai pendidik sesuai jenjang pendidikan, dan guru mendapatkan kesejahteraan yang layak. Ketiga, menyiapkan pilihan bagi mereka yang ingin masuk ke sekolah dengan jalur khusus (berbayar).

“Penempatan zonasi dimaksudkan agar tidak ada sekolah favorit, siswa dapat menjangkau jarak tempuh yang singkat sehingga tidak perlu ber macet-macet di jalan, dan bisa dijangkau dengan berjalan kaki,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Jeni, perlu ada pengawasan/supervisi yang ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik), agar setiap sekolah tanpa kecuali dapat memenuhi tujuan pendidikan, yaitu mencerdaskan bangsa.

“Dan tentunya fungsi/peran DPR RI memastikan bahwa pemerintah melaksanakan fungsinya sebagai penyelenggara negara,” tambahnya lagi.

Merujuk Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, maka masih menurut Jeni, sangat jelas bahwa pemerintah harus mengusahakan agar setiap warga negara mendapat kesempatan untuk mendapat pendidikan dasar.

“Jadi kalau memang jumlah sekolah yang ada, kelasnya kurang, gurunya kurang, ya harus ditambah. Dan, Perkumpulan ASJB bisa dilibatkan untuk menjadi tenaga pengajar, sebagai bakti alumni ke sekolah dan masyarakat,” demikian Jeni Suryanti.

Terkait polemik ini, Komisi X DPR RI akan segera memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan zonasi pelaksanaan sistem seleksi PPDB.