Perjuangan Fakhrizal-Genius Umar Lewat Bawaslu Kandas

Irjen Fakhrizal dan Genius Umar. (ist)

PADANG – Majelis Musyawarah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menolak seluruhnya gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dimohonkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Fakhrizal – Genius Umar (FaGe), Minggu (16/8/2020).

Putusan penolakan itu dibacakan Ketua Majelis musyawarah, Surya Efitrimen setelah majelis melakukan kajian dan pertimbangan atas pokok permohonan serta bukti-bukti termasuk kesimpulan yang diberikan pemohon.

Serta mendengarkan juga penjelasan dan kesimpulan KPU Sumbar selalu termohon, yang disampaikan pada musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.

“Meski pemohon punya legal standing dalam perkara sengketa Pilgub, namun pemohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Maka majelis memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Surya Efitrimen saat membacakan putusan majelis hari itu.

Kemudian dia melanjutkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas putusan penyelesaian sengketa Pilgub dapat mengajukan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pengajuan ke PTUN itu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja setelah putusan Bawaslu Sumbar dibacakan,” kata Surya Efitrimen didampingi anggota majelis masing-masing Alni, Elly Yanti, Vifner dan Nurhaida Yetty.

Sedangkan kuasa hukum pemohon, Vizra Benzani mengaku kecewa dan menolak dengan putusan ditolaknya semua pemohonan kliennya oleh majelis.

Menurut dia, sesuai pasal 154 UU No.10/2016 tentang pilkada dan pasal 93 PKPU No.1/2020 tentang proses penyelesaian sengketa, itu ada namanya proses untuk bisa diajukan sengketa peradilan Tata Usaha Negara ke PTUN yang ada di Medan.

“Kalau kami tahu proses yang terjadi di Bawaslu ini adalah proses penyelesaian secara administratif, bukan proses penyelesaian secara peradilan. Yang peradilan itu ada di PTUN Medan,” kata Virza pada wartawan usai pembacaan putusan.

Untuk mengajukan proses PTUN, sebut Virza, bisa saja dilakukan setelah dia bicarakan atau konsultasikan kepada kliennya. Yang jelas, sambung dia, pengajuan sengketa ke PTUN itu merupakan ruang hukum yang bisa digunakan apabila kliennya merasa dirugikan atas putusan majelis musyawarah terbuka tentang penyelesaian sengketa pilgub di Bawaslu Sumbar.

“Untuk bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilgub ke PTUN bisa dilakukan dalam tiga hari kerja terhitung sejak putusan Bawaslu itu keluar. Atau paling lambat Kamis (21/8/2020) mengingat Senin (17/8) merupakan libur nasional karena peringkat HUT RI,” tukas Virza.(mat)