Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mesti Dipatuhi

Agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup masyarakat, pengelolaan sampah, sungai hingga alih fungsi lahan harus mendapatkan perhatian semua pihak. 
PAYAKUMBUH – Agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup masyarakat, pengelolaan sampah, sungai hingga alih fungsi lahan harus mendapatkan perhatian semua pihak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu(6/12) di Kota Payakumbuh.
“Berbicara lingkungan hidup cangkupanya sangat luas, mulai dari udara, sungai hingga pengelolaan sampah. Jika tidak terkelola dengan baik akan menjadi persoalan dikemudian hari, salah satunya bencana alam,” katanya.
Dia mengatakan, Payakumbuh merupakan kota yang tergolong kecil dan proses pembangunan terus berlanjut, tentunya persoalan lahan harus menjadi perhatian karena semakin lama akan semakin menyusut.
Apalagi laju penduduk kota terus meningkat, untuk itu acuan pembangunan yang tertuang dalam Perda Nomor 20 tahun 2020 harus diselaraskan dengan RTRW Payakumbuh. Tidak hanya masalah lahan air juga harus diperhatikan, sumber kebutuhan air Kota Payakumbuh secara keseluruhan bersumber dari daerah Situjuh. Namun ketika tidak bisa menanggulangi maka akan mengganggu stabilitas sosial kehidupan masyarakat.
“Jadi yang harus dipenuhi sumber air itu tidak hanya kebutuhan masyarakat, namun juga industri. Jadi cepat atau lambat sumber air itu akan menyebabkan hal-hal yang tidak bagus juga untuk lingkungan hidup,” katanyan.
Di Payakumbuh juga ada tempat pengelolaan Sampah regional yang juga harus menjadi perhatian, ketika pengelolaan sumpah tidak baik dan mencemari sungai tentu akan lebih buruk lagi. Dalam materi Perda ini, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan air bersih terhadap masyarakat karena berkaitan dengan ketahanan pangan. Begitupun tentang Pengelolaan sampah yang harus melibatkan banyak unsur.
” Agar pengelolaan sampah bisa berjalan baik dan bernilai ekonomis, maka harus mendapatkan perhatian banyak pihak, ” katanya.
Dia mengatakan, secara keseluruhan Perda mengatur tentang ketersedian air, penjaminan lahan hingga pengelolaan sampah. Dengan adanya Perda ini diharapkan lingkungan hidup akan lebih baik.
Supardi berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.
“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Payakumbuh dapat memahami isi dari Perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,” ujar Supardi.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan.
Upayanya juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan masyarakat. Supardi juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.
“Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Andi Irawan, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kota Payakumbuh Lisa Annisa serta Karang Taruna se Kota Payakumbuh.(w)