PERADI Padang : Tidak Mempertimbangkan Hak Imunitas Advokat

Miko Kamal

PADANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Padang (DPC Peradi Padang), menilai putusan hukuman dua penjara terhadap rekan Advokat Didi Cahyadi Ningrat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Selasa (8/3) kemarin, dinilai mengabaikan hak imunitas seorang advokat.

Menurut Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, dalam keterangan tertulisnya menyatakan secara prinsip, memahami dan menghormati prinsip “kemandirian peradilan” yaitu peradilan yang bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis dimana Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap rekan Advokat Didi Cahyadi Ningrat termasuk di dalamnya.

Namun terkait dengan putusan tersebut, bersama ini DPC Peradi Padang menyampaikan beberapa hal yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung mengabaikan dan tidak mempertimbangan profesi advokat yang disandang Rekan Advokat Didi Cahyadi Ningrat yang harus dilindungi ketika sedang menjalankan profesi, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

“Dalam Pasal 16 UU Advokat tersebut diperkuat dan diperluas dengan adanya putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan,” jelas Miko.

Dikatakan, faktanya dakwaan, pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Rekan Advokat Didi Cahyadi Ningrat terkait dengan pernyataannya sebagai advokat dalam sesi jumpa jumpa pers mendampingi kliennya.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli advokat dan juga ahli pers yang disampaikan di depan persidangan,” katanya.

Untuk itu, kata Miko lebih lanjut, DPC Peradi Padang mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum dari Rekan Advokat Didi Cahyadi Ningrat untuk mendapatkan putusan yang adil. (benk)