Peradi Goes to School di MAN 2 Padang, Begini Reaksi Siswanya

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal (delapan dari kiri) foto bersama dengan para siswa pemenang kuis di MAN 2 Padang, Senin (4/9). (hendri nova)

PADANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Padang terus bergerak ke sekolah-sekolah. Kali ini sasarannya siswa MAN 2 Padang. Seratus lebih siswa dengan antusias mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang, Miko Kamal, Peradi goes to school pertama kalinya digelar di Padang. Setelah hal itu diberitahukan kepada pimpinan pusat Peradi di Jakarta, mendapatkan sambutan dan dukungan positif.

“Event kita ini bahkan akan dijadikan pilot project untuk seluruh Indonesia, karena manfaatnya sangat besar untuk mengedukasi masyarakat terutama para siswa,” katanya kepada Singgalang, seusai acara di Aula MAN 2 Padang, Senin (4/9).

Ia mengatakan, dengan menyasar para siswa akan beberapa masalah hukum, mereka tentu bisa menjadi agen perubahan bagi keluarganya. Mereka akan mengedukasi keluarganya, agar taat pada hukum yang berlaku.

“Kita sampaikan pada mereka hukum tawuran, bisa dikenakan pasal 170 KUHP, Pasal 358 KUHP, dan Pasal 472 (KUHP Baru, Berlaku tahun 2025),” tambahnya.

Pada Pasal 472 disebutkan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat, atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

Selain itu juga dikenalkan dengan Hukum Lalu Lintas, seperti menyerobot trotoar, bisa dijenakan sanksi Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya. Berkendara tanpa helm, bisa dikenakan sanksi denda Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan.

“Memakai ponsel saat berkendara, bisa di sanksi denda Rp750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan. Sementara pelanggaran zebra cross bisa di sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujarnya.

Siswa juga dikenalkan pada Hukum UU No. 11/2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) diubah denganUU No. 19/2016, dimana Maks 6 tahun atau denda Rp600 juta, bagi yang melakukan peretasan terhadap sstem elektronik milik orang lain (Pasal 46 ayat (1)).

“Maks 6 tahun atau denda maks Rp1 miliar, bagi yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan beradsarkan SARA (Pasal 45 A ayat (2),” ungkapnya.

Selain itu juga di kenalkan pada hukum Anak dan Perlindungan Anak dan kebersihan. Besar harapannya, agar para siswa makin cakap dalam memahami hukum, sehingga selalu berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku di depan umum maupun media sosial. Pada akhirnya mereka tidak terlibat dalam masalah hukum.

Acara diselingi dengan pemberian kuis di tiap sesi, agar para siswa tetap bersemangat sampai acara selesai. Bagi yang sukses memberikan jawaban, berhak mendapatkan buku yang ditulis Miko Kamal dan langsung mendapatkan tanda tangan. Selain itu juga ada hadiah hiburan lainnya.

Untuk saat ini, acara Peradi goes to school baru bisa digelar di Kota Padang saja. Untuk kota lainnya, akan segera menyusul pada waktu yang akan diatur sedemikian rupa. MAN 2 Padang merupakan seri yang ke-23, dengan jumlah sekolah yang terlibat lebih dari 23. Dalam satu iven, kadang digabung untuk beberapa sekolah. (106)