Penghalangan Kerja Jurnalistik Harus Diseret ke Ranah Hukum

Ketua PWI Dharmasraya, Safri Piliang, tengah, Sekretaris, Yahya, kiri dan kanan Bendahara PWI, Roni Aprianto. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Aksi penghalangan kinerja jurnalistik oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ketika kegiatan pelantikan Wakil Walikota Padang di auditorium Istana Gubernur , Selasa (9/5/2023) menuai komentar PWI Dharmasraya.

“Aksi penghalangan terhadap kinerja jurnalistik jelas melanggar UU 40 Tahun 1999 tentang pers serta dapat dipidana dan denda Rp 500 juta,” ungkap Ketua PWI Dharmasraya, Syafri Piliang didampingi Sekretaris Yahya dan Bendahara Roni Aprianto kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Lanjut Syafri Piliang, sebagaimana dijelaskan pada pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menerangkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Hal ini harus diseret ke ranah hukum agar menjadi efek jera kepada pihak bersangkutan. Jika ini dibiarkan, ditakutkan bakal terulang kembali pada masa mendatang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada Bab II Pasal 4 dijelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Tindakan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Sumbar adalah bentuk dari kriminalitas teehadap jurnalistik. Kami berharap tindakan tersebut diproses sampai ke ranah hukum,” tegasnya lagi

Safri Piliang juga berpesab kepada jurnalistik, terutama yang bertugas di wilayah Kabupaten Dharmasraya untuk tetap mematuhi rambu- rambu Kode Etik Jurnalistik.

” Yang terpenting adalah, kita taat kepada Kode Etik Jurnalistik,” pungkasnya. ( roni )