Penggunaan Dana Desa Diutamakan Mendukung Program Nasional

Astho Kuncoro

PULAU PUNJUNG – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 104 tahun 2021 terkait prioritas pengunaaan dana desa untuk tahun 2022 ini, secara global menurun dari tahun sebelumnya. Peruntukan dana desa lebih mengutamakan program nasional ketimbang pembangunan fisik.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dharmasraya Astho Kuncoro, Jumat (18/2) mengatakan, saat ini total dana desa yang diperuntukan untuk 52 nagari jumlahnya mencapai Rp 47 miliar. Ini berdasarkan PMK No 190 tahun 2021.

Selain itu, dari 52 nagari yang mendapatkan dana tersebut nilainya berpariasi sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.

Sementara, dana desa tahun 2022 ini lebih diprioritaskan untuk program nasional. Hal itu terbukti menimal 40 persen untuk BLT , 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan sebanyak 8 persen untuk penaganan covid-19 dan sisanya program sektor prioritas lain yang salah satunya untuk pertumbuhan anak.

Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, dimana persentasenya tidak diatur tergantung dengan kondisi nagari yang menerimanya.

Baca Juga  Sungai Batanghari, Dulu dan Sekarang

“Jika terjadi permasalahan terkait dana desa itu, tentu dilakukan pembinaan terlebih dahulu dan untuk pengawasannya kita serahkan ke APIP,” ucapnya.

Astho meminta kepada setiap nagari agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya serta di sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat di nagari. Sehingga, tidak ada dugaan penyimpangan ataupun penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri ,nagari dan negara ,” tukasnya. (Fery)