Pengedar Sabu dan Ekstasi Divonis 15 Tahun Penjara

PADANG-Arvi Yandra (42 tahun), terdakwa dalam kasus kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa Arvi Yandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.1 miliar dan subsider enam bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim ketua sidang, Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/9).
Majelis hakim berpendapat terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI noomor 35 tahun 20099 tentang narkotika. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Syahrir cs tampak pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya terdakwa Arvi Yandra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zurahimah, pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan penjara. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 6 Febuari 2018 lalu. Saat itu terdakwa Arvi Yandra merental mobil jenis avanza veloz, dengan tujuan ke Kiliran Jao, Kabupaten Sijunjung. Namun terdakwa tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, terdakwa Arvi Yandra mengajak rekannya yakninya Novi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun Novi tidak mengetahui perbuatan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa bersama Novi pergi menuju ke daerah Pekanbaru, setiba disana terdakwa menghubungi rekannya yang bernama Dodi DPO, dengan tujuan memesan sabu dan pil ekstesi. Tak lama kemudian Dodi DPO mengantarkan barang haram itu kesalah satu hotel di Pekanbaru. Kemudian Dodi meminta uang kepada terdakwa sejumlah Rp 70.000.000 untuk sabu sabu dengan berat 1 ons dan Rp 2.200.000 untuk 17 butir ekstesi.
Setelah melakukan transaksi, terdakwa bersama Novi kembali ke Kiliran Jao. Saat singgah di rumah familinya, terdakwa langsung membagi sabu sabu menjadi dua paket. Perbuatan itu dilakukan di dapur, selanjutnya terdakwa kembali ke Padang mengantarkan barang haram, sedang Novi tinggal di Kiliran Jao. Setiba di Padang terdakwa menghubungi rekannya yang akan membeli barang haram itu, rencananya barang haram itu dibeli Rp 80.000.000.
Direncanakan transaksi itu akan dilakukan diparkiran Rumah Sakit Yos Sudarso, namun transaksi itu gagal dilaksanakan. Pasalnya polisi dari ditresnarkoba Polda Sumbar, yang telah mengetahuinya langsung melakukan penangkapan, dan terdakwa Arvi Yandra berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sabu dan pil ekstesi. Namun sayang rekan terdakwa berhasil kabur pada waktu ditangkap. Akibat perbuatannya terdakwa Arvi Yandra dirinya harus mendekam di balik sel jeruji besi. (wahyu)