Pengalaman Galbay 1 Tahun di Pinjol AdaKami, Ini Cerita Nasabah serta Risikonya

Sumber Foto: Youtube Fintech ID
Sumber Foto: Youtube Fintech ID

PADANG – Artikel ini akan membahas risiko keterlambatan atau gagal bayar pada aplikasi pinjaman online (pinjol) legal, seperti AdaKami.

Ulasan serupa juga telah dibuat oleh youtuber dengan kanal Youtube Fintech ID. Dia membagikan pengalaman gagal bayar selama 1 tahun di AdaKami, yang dikenal sebagai salah satu pinjol besar dengan iklan yang sering muncul di YouTube.

Topsatu.com akan mengulas pengalaman beberapa orang yang telah gagal bayar lebih dari 1 tahun di AdaKami.

Apa resiko terberat dari gagal bayar di sana? Mungkin hal ini bisa memberikan gambaran kepada mereka yang saat ini mengalami keterlambatan pembayaran, meskipun baru beberapa hari di AdaKami.

Penting untuk memahami apakah pinjol ini legal atau ilegal, karena perbedaan tersebut memiliki implikasi besar terhadap resiko yang mungkin terjadi.

Pinjol legal, seperti AdaKami, seharusnya tidak terlalu berbahaya atau meresahkan. Gagal bayar di pinjol legal masih dapat diatur oleh regulasi yang mengaturnya.

Mereka tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk peraturan terkait perhitungan dan pengenaan denda, serta perlindungan terhadap data pribadi nasabah.

AdaKami tidak seharusnya menghubungi orang di luar kontak darurat. Jika hal semacam ini terjadi, itu mungkin dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang mendapatkan informasi kontak dari tempat lain atau aplikasi lain yang mungkin pernah diinstal yang tidak terkait secara langsung dengan AdaKami.

Ini bisa menjadi peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.

Penting untuk dicatat bahwa tidak perlu khawatir terlalu berlebihan. Jika terjadi penagihan melalui telepon, WhatsApp, atau email, yang mengancam akan masuk ke sidang perdata atau dilaporkan ke polisi.

Hal ini kemungkinan besar hanya hoaks untuk menakut-nakuti saja. Sistem penagihan biasanya akan tetap dilakukan melalui kontak tersebut dan bukan melalui tindakan kasar atau ancaman yang sebenarnya.

Terkait masalah denda di AdaKami, ada ketetapan bahwa denda maksimal adalah 100% dari pinjaman pokok.