Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup Sijunjung 4-6 September

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, memberikan penjelasan di hadapan wartawan. (ist)

MUARO SIJUNJUNG –Akibat pandemi Covid 19, mengakibatkan tertundanya tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Menyikapi hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Lindo Karsyah, menyampaikan tentang tahapan Pilkada serentak 2020, dihadapan wartawan saat jumpa pers, Rabu (26/8) di aula KPU setempat.

Disebutkan, saat pandemi merebak di Indonesia, tahapan Pilkada terhenti, setelah memasuki masa transisi, pemerintah kembali melanjutkan tahapan Pilkada sejak 15 Juni 2020 lalu dengan agenda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, termasuk penyelenggara pemungutan suara ditetapkan 9 Desember 2020.

Lindo menyebutkan jadwal pendaftran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati akan dilaksanakan 4 hingga 6 September 2020. ” Pelaksanaan pendaftaran Paslon, mengikuti protokoler kesehatan,” tetang Lindo.

Saat pendaftaran, yang dibolehkan masuk ke ruang pendaftaran hanya Paslon yang mendaftar didampingi ketua dan sekretaris partai pengusung. Sementara pendamping lainnya hanya diperboleh sampai halaman Kantor KPU dan jumlahnya dibatasi sekitar 25 orang.

“Kita sudah komit dengan apa yang telah ditetapkan bahwa semua proses harus mengikuti protokoler kesehatan,” sebut Lindo mengulangi ketegasan pelaksanaan tahapan Pilkada di Sijunjung. (fl)