Pemprov Sumbar Perpanjang Program Keringanan PKB Hingga 23 Desember

Mahyeldi

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang Program Lima Untung berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di daerah itu dari awalnya 23 September menjadi 23 Desember 2023.

“Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaannya hingga 23 Desember 2023,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Padang, Minggu.

Ia mengatakan, melalui Program Lima Untung tersebut masyarakat mendapatkan lima kemudahan, yaitu bebas sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan plat nomor BA dan non BA.

Kemudian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ujar gubernur.

Sementara itu Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan, program itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat dengan memberikan stimulus untuk meringankan beban terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selain memberikan stimulus, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor dan menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.

“Target kami setelah program ini berakhir, diharapkan bisa meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar dan optimalisasi penerimaan SWDKLLJ dan PNBP,” ujarnya.

Berdasarkan program itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

Kemudian pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan-nya.

Lalu, pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Kami berharap semakin banyak warga Sumbar memanfaatkan program yang memberikan banyak kemudahan ini,” katanya.(*)