SIMPANG AMPEK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memerintahkan PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK) untuk segera mengeluarkan 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dari wilayah Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Keputusan ini diambil karena para TKA tersebut terbukti bekerja tanpa dokumen resmi.
Keputusan tegas ini merupakan hasil rapat lintas instansi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, pada Senin (14/7), menyikapi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan PT GMK, perusahaan tambang bijih besi.
“Perusahaan diminta untuk segera mengeluarkan 13 TKA asal China itu dari Pasaman Barat. Ini adalah keputusan resmi rapat lintas instansi dan harus dilaksanakan tanpa penundaan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, usai rapat pada Senin (14/7).
Rapat dihadiri perwakilan Disnakertrans Sumbar, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas ESDM, Imigrasi Sumbar, Kepolisian Daerah Sumbar, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Sumbar.
Nizam menegaskan, jika perintah tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov tidak akan ragu menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera.
Ia mengungkapkan, ke-13 TKA asal China tersebut bukan peserta magang atau pelatihan, melainkan tenaga kerja aktif yang telah menjalankan aktivitas pekerjaan sejak tahun lalu, tanpa memiliki izin ketenagakerjaan resmi.
“Data kami menunjukkan, sembilan dari mereka sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2023. Ini bukan persoalan kecil, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya.
Dalam berita acara hasil rapat, Pemprov menetapkan bahwa seluruh TKA ilegal tersebut harus meninggalkan Pasaman Barat dalam waktu 1 x 24 jam, tanpa pengecualian.
Sebelumnya, diketahui para TKA itu mulai bekerja di PT GMK sejak 6 Juni 2025, hanya bermodalkan visa kunjungan. Ironisnya, perusahaan baru melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker pada 14 Juni 2025.
Inspeksi mendadak yang dilakukan UPTD Wilayah II Disnakertrans Sumbar bersama BIN pada 7 Juni 2025 menemukan pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen sah terkait ketenagakerjaan.
“TKA itu hanya punya visa kunjungan, bukan visa kerja. Maka dari itu, status mereka adalah ilegal dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kasi Penegakan Hukum Disnakertrans Sumbar, Handra Pratama.
Sementara itu, Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat, Rido Kurniawan, turut mendesak agar PT GMK segera mematuhi keputusan tersebut dan tidak menunda pelaksanaannya. (fat)












