Padang  

Pemprov Akan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

PADANG – Gubernur Sumbar bersama jajaran Forkopimda dan instansi terkait lainnya menggelar pertemuan dalam rangka membahas sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Jumat (11/9).

Pemprov Sumbar akan langsung mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno, mengatakan Perda AKB akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19. Ia juga mengatakan Perda yang mengatur penanganan Covid 19 ini merupakan yang pertama disahkan di Indonesia, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Penyusunan Perda AKB diantaranya bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid 19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19. Jika sebelumnya telah diterbitkan pergub di provinsi, perwako dan perbup di kabupaten/kota, peraturan peraturan tersebut ternyata tidak efektif dalam mendisiplinkan masyarakat karena hanya memuat konteks sanksi administratif. Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.

Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp100.000 dan Rp500.000. Perda juga memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp250.000.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.

Nantinya, sosialisasi Perda AKB akan dilakukan oleh tim dari pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat yakni niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan bundo kanduang, akademisi, pers serta tokoh masyarakat lainnya. Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya. (yose/yuke)