Pemko, Polres dan Kajari Pariaman Teken MoU Pencegahan Narkoba

Pemerintah bersama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan  PN)

PARIAMAN – Pemerintah bersama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Optimalisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) melalui Program Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kota Pariaman.

MoU ditandai dengan penandatanganan antara Walikota Genius Umar, Kapolres AKBP Abdul Azis dan Kajari Bagus Prayonggo di balaikota Pariaman, Senin (4/9).

Kemudian acara dilanjutkan dengan peluncuran Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di empat Desa yakni, di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Marunggi dan Pasir Sunur, Kecamatan Pariaman Selatan.

“Keempat desa ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi desa lainnya di Kota Pariaman serta aktif memfasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan pembinaan program Kampung Tangguh Anti Narkoba di desanya masing-masing, inilah contoh best practice yang bisa dilakukan untuk penanggulangan narkoba ini ,” ujar Genius Umar.

Walikota berharap keberadaan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dapat menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kesehatan masyarakat.

Dalam launching tersebut, Genius juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Keberadaan posko ini dapat menjadi ujung tombak untuk kita mengawasi masyarakat atau anak kemenakan kita agar tidak terlibat narkoba, masyarakat harus terlibat aktif mengawasi hal ini sejak dari level terbawah ” ujarnya.

Genius juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempunyai kesadaran bersama dalam upaya mencegah bahaya dari narkoba dan perlunya menyampaikan ke aparat penegak hukum ketika ada gejala masyarakat yang memakai dan mengedarkan Narkoba.

Begitupun, Jika ada dari anak kemenakan kita yang tertangkap memakai narkoba, segera laporkan ke Polres untuk dilakukan rehabilitasi, Pemko Pariaman sudah menyiapkan lokasi rehabilitasi bagi pemakai narkoba di RSUD, puskesmas, dan lembaga rehabilitasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kegiatan launching ini juga turut dihadiri Wakil Walikota Mardison Mahyuddin, Waka Polres Jon Hendri, Kepala Kesbangpol, Feri Ferdian, Camat, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, dubalang, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda. (agus)