Pemko Payakumbuh Susun RPDT

Rida Ananda

PAYAKUMBUH-Pemko Payakumbuh mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Ngalau Indah lantai 3 Kantor Balaikota Payakumbuh, Kamis(27/1). Kegiatan itu dibuka Walikota Payakumbuh, diwakilkan Sekdako.

Turut hadir Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Asisten I Dafrul Pasi, Asisten III Amriul Dt. Kirayiang, Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Andalas Prof. Nusyirwan Effendi, Kepala Bappeda Yasrizal, Kepala BKD Syafwal dan diikuti oleh Kepala OPD Kota Payakumbuh, camat, ketua LKAAM dan bundo kanduang Kota Payakumbuh, Ketua TP-PKK beserta jajaran, Ketua GOW Dharmawanita dan organisasi perempuan di Kota Payakumbuh, Ketua Organisasi Kemasyarakatan lainnya, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Sekdako Rida Ananda, dalam sambutannya, mengatakan, FKP hari ini berbeda dibandingkan Forum Konsultasi Publik RKPD atau RPJMD. Dimana sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala daerah Berakhir pada tahun 2022, diamanatkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026.

“Kondisi ini merupakan bentuk antisipasi dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kekosongan dalam pedoman penyusunan dokumen perencanaan seiring berakhirnya periode RPJMD Tahun 2017-2022. Dokumen RPDT 2023-2026 yang disusun secara teknokratik ditetapkan dengan Peraturan Walikota paling lambat minggu kedua Maret 2022. Dalam proses penyusunannya, dokumen RPDT 2023-2026 harus melalui tahapan Forum Konsultasi Publik sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini,” Terang Rida

Ditambahkan, periode RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022 berakhir di tahun ini. Dalam kondisi keuangan daerah yang minim akibat dampak Pandemi Covid-19, telah menyebabkan dalam dua tahun ini dana transfer daerah terus menurun sedangkan prioritas pemulihan sosial dan ekonomi serta penanganan dampak kesehatan akibat Covid-19 lebih menjadi fokus bersama. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, akibatnya masih ada target RPJMD yang tidak dapat tercapai secara paripurna. Diantaranya pembangunan Masjid Agung Kota Payakumbuh dan stadion sepak bola berstandar nasional.

“Keduanya sudah menjadi satu kesatuan utuh dalam ranperda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan Batang Agam. Jadi peruntukan dan fungsi ruangnya sudah dikunci di dalam Perda tersebut. Sehingga siapapun kepala daerah setelah ini mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembangunan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, pada kesempatan yang sama, mengatakan, perencanaan merupakan hal utama bagi perjalanan dan keberlangsungan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. Baik organisasi privat maupun organisasi publik yang berorientasi pelayanan serta harus menyusun perencanaan secara matang dan terintegrasi.

“Perencanaan pembangunan daerah menurut PP 8 Tahun 2008 merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur, pemangku kepentingan di dalamnya yang mempunyai tujuan yaitu pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri 70 tahun 2021 tentang penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2022 dan Kota Payakumbuh berada di dalam kategori tersebut. Itu artinya seluruh stakeholder harus menyusun rencana pembangunan daerah untuk tahun 2023 sampai 2026.

“kita harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah untuk 2023-2026 dengan sebaik mungkin. Koordinasi antara OPD harus lebih ditingkatkan lagi. Mari kita berpartisipasi maksimal dalam membicarakan perencanaan Kota Payakumbuh ini kedepan. Akan seperti apa kita pada tahun 2023-2026, hari ini kita tentukan. Kami di lembaga DPRD Kota Payakumbuh akan bahu membahu memajukan Kota Payakumbuh yang kita cintai ini dengan bertumpu pada 3 fungsi, yakni penganggaran, pengawasan dan penyusunan regulasi yang diperlukan,” pungkas Hamdi. 207