Pemko Pariaman Teken MoU dengan Ombudsman

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman jalin Kerjasama dengan Ombudsman RI. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan Walikota Pariaman, Genius Umar, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Genius Umar mengatakan, Pemko Pariaman konsen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi yang dimilikinya.

“Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas dan terus meningkatkan fasilitas penunjang di instansi yang Kota Pariaman miliki, ” ucapnya.

Genius juga menuturkan, salah satu esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah, yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata, dan lebih mudah serta diperhatikan, ketika berurusan dengan pemerintah.

Lebih lanjut Genius menyatakan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara, yang sebagian atau seluruh dananya, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Ombudsman telah melaporkan hasil penilaian atas kepatuhan empat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2021, beberapa bulan yang lalu, dimana diperoleh hasil dengan nilai yaitu 74,38, dengan predikat Zona Kepatuhan Sedang, atau berada pada Zona Kuning.

“Meskipun secara peringkat, Kota Pariaman saat ini menempati posisi ke 8 dari 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan posisi ke 2 dari 7 Kota di Sumatera Barat. Namun, hasil ini menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman masih perlu berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Publik di setiap Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP),” tukasnya.

MoU atau Nota Kesepakatan ini juga diikuti oleh tiga Kabupaten/Kota lainya yang ada di Sumbar, antara lain Solok Selatan, Tanah Datar dan Sijunjung. (agus)