Pemko Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Payakumbuh — Dalam rangka sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, Pemko Payakumbuh gelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Ngalau lantai 3 Balaikota Payakumbuh, Jumat (3/11).

Pj. Walikota Payakumbuh Jasman, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan kepala OPD beserta jajaran dan TAPD Pemerintah Kota Payakumbuh dapat meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

“Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Sehingga dalam menyusun APBD 2024 kita dapat mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentu sangat membutuhkan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024. “Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan fokus pada pencapaian target pelayanan publik,” tambahnya.

Terhadap belanja APBD Tahun Anggaran 2024 yang saat ini sedang dibahas Pemko Payakumbuh dengan DPRD, Jasman berharap dapat mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah SDA. “Kita berharap, sosialisasi ini akan berpengaruh kepada peningkatan kualitas belanja dalam APBD Pemerintah Kota Payakumbuh,” pungkasnya. 207