Pemkab Solok Siapkan Lokasi Pemakaman Khusus Pasien Covid 19 di Kayu Aro

Ilustrasi. (*)

AROSUKA – Sentana terjadi musibah kematian akibat positif terinfeksi Corona Virus Disease (Covid 19), Bupati melalui Kabag Humas setempat, Syofiar Syam mennyebutkan, proses penyelenggarakan jenazah harus memperhatikan dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada baik dari sisi agama maupun kesehatan.

Syofiar Syam yang sekaligus juru bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Solok, menyampaikan, tujuan penyelenggaraan jenazah dengan mengacu SOP protokoler kesehatan untuk mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, kelurga, masyarakat maupun liungkungan.

“Kita juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi guna menumbuhkan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara penyelenggaraan jenazah korban covid-19 sesuai SOP dimaksud,” ujarnya, Rabu (22/4).

Jubir Covid 19 Kabupaten Solok yang akrab disapa Adek ini memastikan, untuk penyelenggaraan jenazah, pemerintah kabupaten Solok telah menyiapkan lahan pemakaman jenazah Covid 19 seluas satu hektar. Tanah tersebut milik Pemkab Solok dan siap dipakai sebagai lokasi pemakaman jenazah penderita Covid 19.

“Lokasinya berada persis Taman Makam Pahlawan (TMP) Arosuka di Kayu Aro,” jelas Adek. (rusmel)