Pemkab Pessel Raih Opini WTP

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus ketika penyerahan LHP LKPD tahun 2022 kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si didampingi Ketua DPRD, Ermizen bertempat di Aula Kantor BPK RI Sumbar di Padang, Jumat (12/5). (ist)

PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

LHP itu diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si bertempat di Aula Kantor BPK RI Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (12/5).

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah menjelaskan, opini WTP kali ini adalah yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diraih Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan. Artinya, pemkab berhasil mempertahankan WTP ini.

“Hal itu diraih berkat sinergitas yang baik antara semua pihak, termasuk DPRD dan kita berhasil mempertahankan opini WTP ini. Kita mengapresiasi kinerja perangkat daerah yang telah dilakukan selama ini,” kata Rudi.

Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh predikat opini WTP yang kesepuluh kali.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan predikat opini WTP yang kesepuluh kali. Itu tandanya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta jajaran sangat serius bekerja, dan tentunya predikat ini harus kita pertahankan kedepannya,” harap Rudi.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus mengatakan, pada penyerahan LHP kali ini Kabupaten Pesisir Selatan termasuk dalam kategori 3 besar dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dengan skor 80,57%.

“Secara keseluruhan, pemerintahan kabupaten/kota di Sumatera Barat yang hadir saat ini perlu menindaklanjuti beberapa permasalahan yang ada,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif memaparkan, permasalahan itu diantaranya, penatausahaan kas dan aset yang belum tertib, kelebihan pembayaran honorarium, belanja BBM yang didukung bukti yang sah, perjalanan dinas, volume pekerjaan konstruksi dan keterlambatan pembangunan gedung.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada BPK RI dan para Auditor yang secara profesional tinggi serta berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tahapan pemeriksaan.

“Kita berharap Pemkab Pesisir Selatan, tetap konsisten mempertahankan opini ini, dan tentunya tetap serius menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP ini,” tambahnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Selatan, Hellen Hesmeita mengatakan, hal ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang – undang No. 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.