Padang  

Pemilik Warnet di Lolong Dapat Teguran Pol PP

PADANG – Diduga menyalahi aturan operasional, seorang pelaku usaha Warung internet (Warnet) di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dipanggil dan diperingati oleh petugas Satpol PP, Senin (20/2/2023).

Pemanggilan kepada pelaku usaha layanan internet tersebut dilakukan oleh pihak Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara bersama Satpol PP, dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas didapati pihak pengelola warnet telah menyalahi aturan jam operasional.

“Berdasarkan dari pengawasan yang dilakukan Petugas, pelaku usaha ini dipanggil ke kecamatan Padang Utara dalam rangka pembinaan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Mursalim menjelaskan, bahwa memang di dalam Perwako nomor 24 tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 poin D berbunyi bahwa kegiatan warnet hari Senin hingga Jumat, hanya boleh beraktifitas hingga pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu Minggu boleh hingga pukul 01.00 WIB.

Namun dari pengawasan yang dilakukan petugas, banyak pelaku usaha warnet yang menyalahi aturan, oleh karena itu pihak Satpol PP mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha Warung internet, selain diminta untuk mengurus izin berusaha bagi yang belum memiliki juga harus patuh pada aturan Perwako nomor 24 tahun 2010 tersebut.

“Kepada tempat-tempat yang masih melanggar aturan jam operasional akan dilakukan penertiban, selain itu bisa saja berujung pada pemberian sanksi, serta sangat diharapkan dalam rangka menjaga ketertiban para pelaku usaha Warnet patuh pada aturan,” tegas Mursalim. (MC)