Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 Dioptimalkan

PADANG – Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD Perubahan Sumbar Tahun 2025 dioptimalkan DPRD dan Pemprov Sumbar. Rencananya rancangan anggaran tersebut akan ditetapkan pada 28 Agustus mendatang dalam rapat paripurna DPRD.

Berbagai tahap pembahasan APBD perubahan tersebut telah dilaksanakan. Seperti yang diketahui, gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan nota pengantar dan rancangan ranperda tersebut pada DPRD Sumbar 5 Agustus lalu dalam rapat paripurna DPRD.

Pasca penyerahan nota pengantar tersebut DPRD dan Pemprov Sumbar telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan. Diantaranya, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian nota jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi.

Kemudian proses dilanjutkan, diantaranya konsultasi badan anggaran (banggar) DPRD ke kementerian dalam negeri (Kemendagri), rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja terkait pembahasan ranperda APBD perubahan tersebut secara mendalam.

Seluruh komisi melaksanakan pembahasan sesuai dengan bidang masing-masing yakni komisi I bidang pemerintahan, komisi II bidang perekonomian, komisi III bidang keuangan, komisi IV bidang pembangunan infrastruktur dan komisi V bidang kesejahteraan masyarakat.

Lalu rapat Banggar DPRD dalam rangka penyampaian laporan komisi-komisi. Dan terakhir rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam rangka finalisasi APBD perubahan Tahun 2025 yang dilaksanakan, Rabu-Jumat (20-22/8) di gedung DPRD Sumbar.

Setelah selesainya rangkaian pembahasan tersebut, akan dilaksanakan pula agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terkait ranperda tersebut.

Kedua DPRD Sumbar, Muhidi mengatakan sesuai dengan agenda kedewanan yang telah ditetapkan badan musyawarah (Bamus), pengambilan keputusan terhadap ranperda APBD perubahan Tahun 2025 akan dilaksanakan 28 Agustus mendatang dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.

Muhidi mengatakan dalam penyusunan perubahan APBD tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Salah satunya terkait perlunya menghitung kembali target rill pendapatan. Ini perlu dilakukan dengan memperhatikan dan memaksimalkan semua potensi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Sumbar Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

“Kita perlu mencarikan kembali sumber-sumber penerimaan untuk dapat mengalokasikan kembali beberapa kegiatan prioritas yang dikurangi anggarannya,” ujar Muhidi.

Selain itu, program dan kegiatan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.

Selain itu diperhatikan pula poin-poin terkait pandangan umum fraksi-fraksi. Diantaranya fraksi-fraksi menyoroti terkait dengan penurunan target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD yang nilainya cukup besar yaitu lebih kurang Rp102 miliar dan penurunan alokasi belanja daerah yang mencapai sebesar Rp271 miliar.

Oleh sebab itu, Fraksi-Fraksi mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dalam pengelolaan pendapatan daerah, baik terhadap sistem, prosedur, tata kerja, Sumber Daya Manusia termasuk melakukan transformasi dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui digitalisasi yang berbasis data yang akurat, valid dan up to date.

Sedangkan terkait dengan kebijakan belanja daerah, meskipun terdapat rasionalisasi alokasi belanja yang cukup besar, Fraksi-Fraksi meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, kegiatan yang dilaksanakan betul-betul tepat sasaran dan bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, saat rapat paripurna penyampaian rancangan APBD perubahan, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy pada kesempatan sebelumnya mengatakan, memaparkan, bahwa Pemprov bersama DPRD telah menyepakati KUPA PPAS Tahun 2025

KUPA PPAS tersebut berpedoman pada peraturan gubernur nomor 12 Tahun 225 tentang perubahan RKPD Tahun 2025. Selain juga mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

Baca Juga  Komisi V tinjau RSAM Bukittinggi

Sesuai pasal 161 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar rekening belanja.

Selain itu juga jika terjadi keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa.

Melihat PP tersebut, tambah Vasko, perubahan APBD Sumbar mesti dilakukan. Pertama karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Salah satunya, untuk Tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Sumbar diasumsikan pada angka 5.05 persen.

Namun dalam tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi tersebut baru mencapai 4,66 persen. Ini berarti pertumbuhan ekonomi Sumbar mengalami sedikit perlambatan dari laju pertumbuhan yang diasumsikan.

“Dengan melihat perkembangan kondisi indikator makro ekonomi itu, kita berharap APBD mampu menjadi katalisator bagi perekonomian daerah. Terutama dalam penyediaan infrastruktur pelayanan publik dan mengurangi ekonomi biaya tinggi,” ujar Vasko.

Kedua, karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar rekening belanja. Hal ini disebabkan karena pada Tahun 2025, pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa regulasi dan ketentuan mendasar yang harus ditindaklanjuti.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan Silpa sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. (*)