Hukum  

Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. ( Ist )

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Dharmasraya berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum polres setempat dalam operasi Antik Singgalang 2021, Senin (5/4/2021). Satresnarkoba mengamankan dua pria yang diduga pemakai dan pengedar sabu.

Tersangka pertama ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, sekira pukul 22.00 Wib atas nama RDI (23) warga Jorong Gunung Medan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, seperangkat alat hisab shabu, 1 buah handphone android merk VIVO, satu buah korek api gas, dan satu unit unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX.

Hasil pengembangan dari tersangka pertama, kemudian ditangkap pula tersangka kedua di depan RSUD Sungai Dareh, Jorong Bukik Sabalah Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, sekira pukul 22.40 Wib atas nama JH ( 34) warga Jorong Koto Lamo, Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas nota yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis sabu, 4 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 buah handphone android merk realme, 1 pak kecil plastik klip bening, dan 1 unit sepeda motor honda merk Vario.

” Penangkapan tersangka pertama bermula dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Tersangka diketahui membawa, membeli dan menguasai serta menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 114 Jo 115 Jo 112 Jo 127 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Selasa ( 6/4/2021).

Lanjut kapolres, dari pengakuan RDI (23) narkotika tersebut ia dapatkan dari tersangka kedua JH (34).

” Tersangka JH (34) merupakan bandar sekaligus pengedar plus Taget Operasi ( TO). Dia dikenakan Pasal 114 Jo 115 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)