Padang  

Pelarian Buronan Kasus Pencurian di Lubuk Begalung Diakhiri Timah Panas

Padang – Tiga buronan kasus pencurian dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Abdul Muis, Jati Baru Padang Timur, Kota Padang, Sabtu (8/8). Para tersangka yakni Romi (31), Jontril (27) dan Devid. Pelaku Romi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

“Saat ditangkap Romi melawan dan membahayakan petugas hingga akhirnya dilakukan tembakan terukur ke arah kaki kirinya untuk melumpuhkan. Ketiga pelaku di tangkap di rumah yang terletak di Jalan Abdul Muis, Jati Baru Padang Timur Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang memimpin penangkapan tersebut.

Penangkapan Romi berdasarkan surat DPO polisi menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/150/B/ VIII/2020/ Sektor Lubeg dengan korban Likka Prama Dhanesa pada 3 Agustus 2020. Korban mengaku kohilangan handphone serta laptop.

Polisi pertama kali menangkap Romi. Setelah diinterogasi ia mengaku melakukan tindak pidana pencurian itu bersama dengan dua rekannya Jontril dan Devid. “TKP pencurian dilakukan di Jalan Raya Tanjung Saba, Pitameh Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kawasan asal Mentawai itu yakni satu laptop, sepeda motor, pisau dapur, pisau kecil, cutter, obeng, tang dan serokan kain.

Dijelaskan Kompol Rico, dari keterangan awal para pelaku, saat beraksi ketiganya memiliki peran masing-masing. Awalnya mencari dan menemukan rumah korban yang akan dimasuki. Setelah itu, tersangka Jontril menurunkan tersangak Devid dan Romi di depan rumah tersebut. “Tersangka Jontril langsung pergi tidak jauh dari tempat tersebut menunggu kabar. Devid bertugas menunggu di depan rumah mengawasi lokasi dan jika ada orang ia akan memberi kode. Sementara Romi bertugas masuk ke dalam rumah, berjalan ke jendela samping rumah dan membuka jendela dengan mengunakan peralatan yang telah dibawa seperti obeng dan tang,” katanya.

itambahkannya, Romi masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa laptop, handphone serta dompet. Setelah beraksi ketiganya pergi meninggalakan TKP. (411/406)