Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberi Sanksi Hukum

Pemkab Dharmasraya dan pihak kepolisian ketika melakukan kegiatan wajib pakai masker di salah satu pasar di wilayah Dharmasraya. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 bakal diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Rencana Pemberlakuan Perda ini sudah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa (6/10 ) .

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Plt. Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. Hadir dalam kegiatan tersebut, forkopimda, sekda, para staf ahli, asisten, kepala OPD, dan camat se Dharmasraya.

H. Amrizal Dt. Rajo Medan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru guna melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” kata wabup.

Sementara itu, Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol. Nina Febri Linda, yang juga adalah Kabidkum Polda Sumbar, mengatakan, pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.

“7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan,” ujar Nina.

Kata Nina, pemberlakuan Perda ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya Covid-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.

“Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan,” pungkasnya. (roni)