Hukum  

Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling Diamankan di Agam

Pelaku perdagangan sisik Trenggiling RH (40) diamankan bersama barang bukti berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 8 kilogram. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera dibackup Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku perdagangan bagian-bagian tubuh dari satwa jenis dilindungi diamankan di Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Resort Agam Ade Putra, menjelaskan, pelaku RH (40) diamankan bersama barang bukti berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 8 kilogram.

“Pelaku merupakan warga nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sisik trenggiling dengan tujuan Lubuk Basung untuk diperjualbelikan.

Dalam pengakuan pelaku, bagian tubuh dari satwa langka dan dilindungi tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Padang Pariaman dan akan dijual dengan harga empat juta rupiah per kilogramnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti 8 kilogram sisik trenggiling dibawa dan diamankan ke kantor BKSDA Sumbar di Padang untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera, “katanya.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Saat ini tim gabungan sedang mengembangkan kemungkinan pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. (mursyidi)