PULAU PUNJUNG – Sebanyak 20 pekerja alias buruh harian di perusahaan PT Incasi Raya Group didampingi pengurus serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi DPRD Dharmasraya guna menyampaikan aspirasi yakni menolak UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Ketua DPC SPSI Dharmasraya Firnaldi Rais didampingi Heri Subagio menyampaikan aspirasi pekerja di setiap perusahaan yang ada terkait UU Ciptaker yang meresahkan.
“Melalui DPRD Dharmasraya kami minta UU itu dibatalkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pariyanto didampingi Wakil Ketua Adi Gunawan mengatakan, dewan satu niat apapun keputusan yang akan disampaikan terkait yang merugikan buruh.
“Putusan yang sudah ditelurkan DPR RI merupakan keputusan bersama. Secara prinsip kami mendukung apa yang disampaikan SPSI. Ini bukan kemauan DPRD tetapi juga kemauan kita bersama,” akunya.
Adi Gunawan juga menyampaikan, dewan menerima aspirasi pengurus SPSI. Kita akan teruskan aspirasi ini,” ucap mantan bupati Dharmasraya itu. (Fery)












