Padang  

Pedagang di Seberang Padang Kembali Ditertibkan

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (11/4/2023).

Kabid Tibumtranmas, Desril Tafria, mengatakan, dalam penertiban hari kedua ini, tim gabungan mengingatkan kembali pedagang yang mendirikan bangunan di atas drainase, serta bangunannya yang masih menjorok ke trotoar dan mengakibatkan penyempitan terhadap trotoar dan membuat akses jalan kaki warga sekitar terganggu.

“Tetap kami melakukan tindakan secara humanis dan kembali membantu memindahkan lapak-lapaknya dan ada juga yang kita amankan lapak pedagang ke Mako, lantaran pedagang kemarin berjanji memindahkannya, namun pada kenyataan pemilik tidak juga memindahkannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Padang terus memberikan penjelasan dan edukasi kepada pedagang yang masih melanggar secara humanis.

“Pemilik bangunan kooperatif, namun dia memohon untuk minta waktu beberapa hari ini, agar bisa dibongkar sendiri karena kerangkanya menggunakan baja, jika nanti belum juga dibongkar, maka dengan terpaksa kita bongkar saja lagi,” tegasnya. (MC)